Sejumlah daerah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi aktivitas siswa di luar ruangan sekaligus mencegah paparan abu vulkanik.
Dirangkum detikcom, Senin (7/9/2026), penerapan PJJ dilakukan di sejumlah wilayah dengan durasi dan jenjang pendidikan yang berbeda.
Daerah yang menerapkan kebijakan tersebut mencakup DKI Jakarta, Banten, Kota Serang, Kota Cilegon, Pandeglang, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bogor, hingga Provinsi Lampung.
Berikut daftar lengkapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penerapan PJJ bagi seluruh sekolah di wilayah Jakarta.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk sekolah negeri maupun swasta mulai Senin, 7 September 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para siswa tetap dapat belajar dalam kondisi aman dan nyaman.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,” ujar Nahdiana dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Minggu (6/9/2026).
Pemerintah Provinsi Banten juga mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan PJJ menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut berlaku bagi SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
PJJ atau Belajar dari Rumah (BDR) dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin (7/9) hingga Rabu (9/9/2026).
“Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dialihkan sementara untuk melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) selama 3 (tiga) hari, pada Senin sampai dengan Rabu, 7 sampai dengan 9 September 2026,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Jamaluddin.
Keputusan mengenai sekolah tingkat SMA dan sederajat merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara itu, kebijakan untuk jenjang PAUD hingga SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota masing-masing.
Pemerintah Kota Serang memberlakukan PJJ untuk pelajar tingkat PAUD, SD, hingga SMP.
PJJ diberlakukan selama satu hari pada Senin, 7 September 2026.
Keputusan mengenai kegiatan belajar mengajar berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta arah penyebaran abu vulkanik.
Hasil pemantauan akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Pemerintah Kota Cilegon juga memutuskan menerapkan PJJ akibat perkembangan erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon Heni Anita Susila mengatakan sebelumnya pemerintah berencana tetap menggelar pembelajaran tatap muka pada Senin (7/9).
Namun, perkembangan letusan dan sebaran abu vulkanik membuat pemerintah mengubah keputusan tersebut.
Seluruh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dindikbud Cilegon mulai dari TK, PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, akhirnya menjalani PJJ mulai Senin, 7 September 2026.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh selama tiga hari.
Kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi PJJ atau belajar dari rumah mulai 7 hingga 9 September 2026.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), dilakukan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah berlaku sejak tanggal 7-9 September 2026,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang Sutoto dalam keterangan tertulis.
Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan pembelajaran jarak jauh untuk seluruh sekolah di wilayahnya.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan kebijakan PJJ dilakukan setelah adanya instruksi dari Gubernur Jawa Barat.
PJJ diterapkan mulai Senin, 7 September hingga 8 September 2026.
Setelah itu, Pemkab Bogor akan melakukan evaluasi berdasarkan perkembangan kondisi terbaru sebelum menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.
Pemerintah Kota Depok turut memberlakukan PJJ atau Belajar dari Rumah menyusul dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut diberlakukan selama dua hari, Senin hingga Selasa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wahid Suryono mengatakan perkembangan situasi akan terus dievaluasi.
“Depok ngambil kebijakan ini belajar dari rumah (BDR) ya, PJJ dua hari ya, Senin-Selasa. Sambil dievaluasi nanti perkembangannya seperti apa, mudah-mudahan membaik ya,” kata Wahid, Minggu (6/9).
Kebijakan berlaku untuk satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Depok.
Pemerintah Kota Bogor juga menerapkan PJJ untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap siswa.
PJJ diberlakukan selama satu hari pada Senin (7/9) untuk satuan pendidikan mulai tingkat TK, SD, hingga SMP.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan kegiatan belajar mengajar untuk sementara dialihkan ke rumah demi mengutamakan keselamatan dan kesehatan anak-anak.
“Senin (7/9), kegiatan belajar mengajar untuk tingkat TK, SD, dan SMP dialihkan sementara ke rumah melalui skema PJJ. Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita adalah hal yang paling utama,” kata Dedie.
Kebijakan serupa diterapkan di Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengumumkan kegiatan belajar mengajar secara daring atau dari rumah pada 7 hingga 8 September 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026, seluruh kegiatan belajar mengajar jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dialihkan menjadi pembelajaran daring dari rumah.
Perkembangan situasi akan terus dipantau berdasarkan informasi dari otoritas terkait.
Berikut ringkasan kebijakan PJJ di sejumlah wilayah:
Wilayah | Jenjang | Jadwal PJJ |
DKI Jakarta | Sekolah negeri dan swasta | Mulai 7 September hingga pemberitahuan lebih lanjut |
Provinsi Banten | SMA, SMK, SKh | 7-9 September |
Kota Serang | PAUD, SD, SMP | 7 September |
Kota Cilegon | TK/PAUD, SD, SMP | Mulai 7 September |
Pandeglang | Sekolah di bawah kewenangan daerah | 7-9 September |
Kabupaten Bogor | Seluruh sekolah | 7-8 September |
Kota Depok | PAUD/TK, SD, SMP | 7-8 September |
Kota Bogor | TK, SD, SMP | 7 September |
Provinsi Lampung | PAUD-SLTA/SLB | 7-8 September |
Durasi PJJ di setiap wilayah dapat berbeda karena pemerintah daerah melakukan evaluasi berdasarkan perkembangan erupsi, arah sebaran abu vulkanik, dan kondisi kualitas udara.
Masyarakat dan orang tua siswa disarankan mengikuti informasi terbaru dari pemerintah daerah serta instansi terkait mengenai kemungkinan perpanjangan atau penghentian kebijakan belajar dari rumah.
Butuh solusi yang tepat untuk kebutuhan Anda? Tim AVA siap membantu dengan rekomendasi terbaik.
Temukan berbagai artikel menarik yang dapat menambah wawasan dan inspirasi Anda.
Isi data berikut untuk mengunduh brochure produk.
Data digunakan untuk keperluan follow-up teknis & penawaran.