Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi tingkat nasional atau upacara HUT ke-81 RI akan digelar pada Senin, 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Jakarta.
Pemerintah telah merilis jadwal dan ketentuan pelaksanaan upacara 17 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mengutip Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, rangkaian upacara akan berlangsung pada pagi dan sore hari.
Selain mengatur jadwal upacara di Istana Merdeka, pemerintah juga menetapkan ketentuan pakaian hingga imbauan bagi seluruh masyarakat Indonesia saat Detik-detik Proklamasi berlangsung.
Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih akan dipusatkan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta.
Berikut jadwal lengkapnya:
Upacara Detik-detik Proklamasi menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Pemerintah turut menetapkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.
Presiden Republik Indonesia akan bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Tamu undangan upacara terdiri dari pimpinan lembaga negara, pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta.
Tamu undangan lainnya serta masyarakat juga akan mengikuti rangkaian peringatan tersebut.
Pemerintah juga mengatur pakaian yang dikenakan saat mengikuti upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka.
Berikut ketentuannya:
Ketentuan pakaian tersebut menjadi bagian dari pedoman resmi pelaksanaan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Selain pelaksanaan upacara di Istana Merdeka, pemerintah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitas sejenak untuk memperingati Detik-detik Proklamasi.
Pada waktu tersebut, masyarakat diminta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Sang Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka.
Dengan demikian, masyarakat di berbagai wilayah dapat ikut memperingati momen Detik-detik Proklamasi secara serentak.
Meski demikian, imbauan menghentikan aktivitas pada pukul 10.17-10.20 WIB tidak diberlakukan secara mutlak.
Pengecualian diberikan kepada masyarakat yang sedang menjalankan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila dihentikan.
Pengecualian juga berlaku terhadap pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat tetap diminta mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan ketika mengikuti peringatan Detik-detik Proklamasi.
Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah juga diminta membantu memastikan pelaksanaan imbauan tersebut berjalan dengan baik di wilayah masing-masing.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Penanda tersebut diharapkan membantu masyarakat mengetahui dimulainya momen peringatan Detik-detik Proklamasi secara serentak.
Rangkaian upacara 17 Agustus 2026 akan dimulai dengan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi pada pukul 10.00 WIB dan ditutup dengan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada pukul 17.00 WIB di Istana Merdeka.
Sementara masyarakat di seluruh Indonesia dapat turut memperingati momentum kemerdekaan dengan berdiri tegap dan menghentikan aktivitas sejenak pada pukul 10.17-10.20 WIB, selama tidak mengganggu keselamatan maupun pelayanan publik.
Butuh solusi yang tepat untuk kebutuhan Anda? Tim AVA siap membantu dengan rekomendasi terbaik.
Temukan berbagai artikel menarik yang dapat menambah wawasan dan inspirasi Anda.
Isi data berikut untuk mengunduh brochure produk.
Data digunakan untuk keperluan follow-up teknis & penawaran.